Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137) Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
– Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya, membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir materi, itu pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami. Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item “nafkah istri”. Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta uang untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemuliaan wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemuliaan seorang wanita yang menjadi istrinya. Dalam uang nafkah itu terkandung kemuliaan wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang “pengemis” di hadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus “mengemis” di hadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah. Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki. [ By Ustad Noven..
Ciujung Kabupaten Bogor, Sentul Bogor. No.Telp: (0251) 8655 365. (isi diluar tanggung jawab percetakan). Wartawan Radar Bekasi selalu dibekali identitas dan tidak menerima uang atau barang berharga lainnya dari narasumber. Hari Lubis. 212 politik kotor. Pernyataan. 2018, di Kota Bekasi. ‘212 politik serakah’. itu.
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Selasa, 13 Juni 2023 Muhajirin Kamis, 09 Maret 2023 - 1620 WIB Ilustrasi suami dan istri foto Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof. Yahya Zainul Ma'arif Buya Yahya, menjelaskan, nafkah merupakan kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istri. Artinya, seorang suami memiliki kewajiban mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istri.“Urusan makannya, urusan pakaiannya, urusan tempat tinggalnya. Dalam adat kita, sesuai dengan kemampuan seorang laki-laki. Yang jelas sesuai dengan kemampuan seorang suami, bentuk kasih sayang,” ucap Buya Yahya dalam salah satu tausiahnya, dikutip Kamis 9/3/2023.Contoh kebutuhan mendasar tersebut, di antaranya makanan dan minuman, pakaian untuk menutup aurat, tempat tinggal yang layak. Jika ada biaya tambahan atau uang belanja tambahan maka itu masuk dalam kategori kebaikan suami kepada istri. Baca Juga Tak Ada Pajak dalam Islam, Buya Yahya Jika Sesuai Syariat Wajib Didukung“Jadi, nafkah itu adalah yang mencukupi kebutuhan pribadi istri dan juga kebutuhan anak-anaknya. Selebihnya, itu adalah hadiah atau kebaikan dari seorang suami, maka belanja yang diberikan itu adalah secukupnya akan jadi nafkah, selebihnya adalah kebaikan seorang suami, enggak usah dipilah-pilah,” ujar Buya Buya Yahya, jika suami memiliki kemampuan lebih dalam hal harta, maka sangat mulia memberikan uang belanja untuk menyenangkan istri. Ini termasuk dalam akhlak mulia. Menyenangkan istri sangat penting, mengingat istri mengurus banyak keperluan rumah tangga, mulai dari anak-anak sampai keperluan suami.“Kita harus membedakan antara nafkah dan uang belanja. Kehidupan akan menjadi lebih indah jika kita tidak hanya berbicara, tetapi juga mempraktikkan akhlak yang lebih baik untuk pasangan kita. Ini bukan hanya urusan yang sederhana,” tutur Buya Yahya.jqf TOPIK TERKAITbuya yahyakebutuhan rumah tanggarumah tanggasuami istriBERITA TERKAIT
Blogyouth corner jadi kelinci percobaannya, berapa kali coba ganti baju. Akhirnya, yang terakhir ini beberapa bulan yang lalu deh, jadi tampil lebih simple & rapi jadi lebih ringan diakses-nya. Jadi inget, pertama kali Eka bikin account Youth Corner beserta blog YC, langsung aku di-SMS alamatnya. Kirain apaan kok suweneng banget, tapi iya
Jakarta - Nafkah istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ Arab Latin ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihimArtinya "Laki-laki suami adalah penanggung jawab atas para perempuan istri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari hartanya."Nabi SAW dalam haditsnya juga mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya. Diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah bersabda dalam khutbahnya saat haji wada"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezkinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf." HR MuslimSyarat Istri yang Berhak Mendapatkan NafkahMelansir buku Perkawinan Idaman oleh Syaikh Mahmud Al-Mashri, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar istri bisa mendapatkan haknya1. Akad nikah harus sah dan benar2. Istri harus menyerahkan diri kepada Istri memberi kesempatan kepada suami untuk Istri tidak menolak jika diajak pindah oleh suaminya kemana pun ia Istri layak dan bisa jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah terhadap istri hukumnya tidak Nafkah Suami Terhadap IstriDijelaskan dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, banyaknya nafkah yang harus diberikan suami kepada istri adalah yang makruf atau dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membatasi nafkah bersifat wajib yakni yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kecukupan di sini berbeda-beda tergantung kondisi suami dan juga mengatakan dalam Surah At-Talaq ayat 7, bahwa besaran nafkah untuk istri berdasarkan kemampuan sang ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاArab Latin Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrāArtinya "Hendaklah orang yang lapang rezekinya memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa harta yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."Dalam hal nafkah yang perlu dipertimbangkan adalah keadaan suami. Sehingga meskipun nafkah wajib adalah yang bisa mencukupi kebutuhan keduanya, perlu juga memerhatikan kondisi keuangan atau perekonomian Istri dan Uang Belanja Apakah Sama?Nafkah istri dan uang belanja dijelaskan dalam buku Muslimah Sukses Tanpa Stres oleh Dr. Erma Prawitasari, bahwa nafkah istri adalah pemberian rutin dari suami yang dikhususkan bagi setiap istri. Untuk suami kaya, istri berhak meminta nafkah atau gaji lebih besar sesuai dengan status keduanya dalam tetapi bagi suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, ia termasuk orang yang berhak menerima nafkah dari kerabatnya yang kaya atau zakat dari pemerintah. Tentu istrinya harus memahami kondisi ini dan bersedia menerima nafkah qana'ah merupakan salah satu kunci kebahagiaan rumah tangga. Ketika Fatimah binti Rasulullah SAW mengeluhkan pekerjaan rumah yang melelahkan, sementara suaminya tidak mampu menyediakan pembantu, Nabi SAW mengajari Fatimah konsep qana' أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍArtinya "Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu."Itulah penjelasan mengenai nafkah istri dari seorang suami dalam Islam. Simak Video "Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Namuntahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja merupakan dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rasulullah SAW bersabda, "Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami". HR. Muslim2137Nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda, tidak sedikit orang beranggapan bahwa nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saja, atau yang disebut dengan uang belanja. Padahal kedua hal tersebut berbeda, uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan yang digunakan sehari-hari, sedangkan nafkah istri adalah hal yang khusus diberikan kepada istrinya uang jajan. Karena hal ini juga sudah kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja maupun uang nafkah untuk istri atau uang jajannya. Rasulullah SAW bersabda, "Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami". HR. Muslim2137. Dalam hadist ini disebutkan ada dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya dalam memberikan hak istri agar lebih jelas, silahkan simak penjelasan dibawah ini itu memiliki hak belanja uang saku istri yang harus dipenuhi oleh suami ketika suami mampu untuk memenuhinya, setelah kebutuhan dasar dalam keluarga tersebut terpenuhi. Sebagaimana firman Allah SWT ".....dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf....." Dan juga dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW, ".......dan hak mereka para istri atas kalian adalah menafkahi mereka dengan cara yang baik". Dalam dalil nash tersebut menjelaskan bahwa nafkah bersifat umum meliputi kebutuhan ekonomi keluarga, kebutuhan istri, dan kebutuhan suami sebagai personal. Tetapi, hal ini juga menjadi sebuah kelaziman bahwa hak belanja dan uang saku istri bagian dari ada angka minimal atau besaran spesifik nominal mata uang yang harus disediakan oleh suami. Hal tersebut merujuk pada kemampuan dan kelaziman pada masyarakat umumnya. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". QS. At-Talaq7.Hal ini juga terdapat dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, "Suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya", dan selanjutnya dalam ayat 2 "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya". Dengan adanya dalil nash dan dasar hukum diatas sudah jelas bahwasannya nafkah yang diberikan kepada istri itu tergantung kemampuan suaminya. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
Sebelummasuk pada pembahasan bagaimana mengarahkan anak untuk belanja, baiknya Ayah & Bundaterlebih dahulu memperkenalkan definisi dan fungsi uang karena selama ini anak-anak hanya megira bahwa uang hanya utnuk membeli barang, sebagai perumpamaan mungkin Ayah bunda sering mengajak anak belanja dipasar-pasar tradisional maupun super market yang
Sebuah status Facebook viral, dibagikan lebih dari 60 ribu pengguna Facebook lainnya. Apa pasal? Ia mengunggah foto dua amplop berisi uang, yang satu bertuliskan uang shopping, satu lagi bertuliskan uang belanja. Lantas ia menuliskan bahwa uang nafkah berbeda dengan uang belanja. Benarkah demikian? Kita awali dari pengertian nafkah, apa saja yang termasuk nafkah, dan benarkah nafkah adalah uang shopping alias uang jajan yang berbeda dengan uang belanja. Pengertian Nafkah Nafkah berasal dari bahasa Arab an-nafaqaat النفقات yang merupakan bentuk jamak dari an-nafaqah النفقة. An-nafaqah terambil dari kata al-infaq الإنفاق, asalnya adalah anfaqa-yunfiqu انفق – ينفق yang artinya mengeluarkan, menghabiskan. Dengan demikian, secara bahasa etimologi, nafkah adalah sesuatu yang diinfakkan atau dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan, pengertian nafkah secara istilah terminologi menurut syara’ adalah kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal untuk keluarganya. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan istri. Sedangkan dalam Fiqih Manhaji dijelaskan, nafkah adalah semua yang dibutuhkan manusia berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dari pengertian ini, nyatalah bahwa uang belanja jika maksudnya adalah belanja untuk keperluan makanan istri termasuk nafkah. Jika belanjanya untuk kebutuhan konsumsi seluruh anggota keluarga dan suami sudan memberikan yang cukup, itu juga termasuk nafkah. Demikian pula, ketika suami memberikan uang untuk istri membeli pakaian, itu juga termasuk nafkah. Dalam fiqih, istilahnya adalah nafkah bukan uang shopping. Baca juga Doa Iftitah Pendek Apa Saja yang Termasuk Nafkah? Para ulama sepakat, nafkah bukan hanya makanan. Nafkah yang wajib minimal meliputi kebutuhan pokok. Minimalnya adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Bahkan, mayoritas ulama menambahkan beberapa hal lain sebagai nafkah minimal. 1. Makanan Mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan. Juga tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Dalam masyarakat kita, makanan artinya makan tiga kali sehari. Jika bisa, empat sehat lima sempurna. 2. Pakaian Jika suami miskin, menurut ulama Syafi’iyah, minimal memberikan dua pakaian. Setiap kali rusak, pakaian itu harus diganti. Dan pakaian di sini harus menutup aurat secara sempurna. Di masa sekarang, mayoritas masyarakat kita memiliki banyak pakaian. Bahkan pakaian tertentu hanya cocok untuk momen tertentu. Misalnya pakaian resmi, baju rumahan, pakaian ke walimah, seragam pengajian, dan lain-lain. Di satu sisi menyesuaikan dengan kebutuhan, di sisi lain juga tidak boros. Masalah merk, menyesuaikan dengan kemampuan suami, jangan berlebih-lebihan. 3. Tempat tinggal Suami wajib memberikan tempat tinggal untuk istri yang tidak bercampur dengan keluarga lain. Namun jika istri rela untuk tinggal di rumah mertua, hal itu tidak mengapa. Idealnya tempat tinggal ini adalah rumah miliki sendiri, meskipun kecil. Namun, jika suami belum mampu membeli rumah, tempat tinggal bisa diperoleh dengan sewa atau kontrak. Termasuk dalam kewajiban tempat tinggal ini adalah perabot rumah tangga dan alat kebersihan yang dibutuhkan istri. 4. Obat-obatan kesehatan Sebagian ulama menyebut obat-obatan bukan kewajiban suami. Namun, pendapat ini tertolak. Bahkan banyak ulama menjelaskan, obat-obatan kesehatan lebih penting daripada makanan karena jika seseorang sakit, ia tidak bisa menikmati makanan. Dan betapa buruknya seorang suami yang hanya menyukai dan menafkahi istrinya di kala sehat, tetapi tidak bertanggungjawab saat istrinya sakit. 5. Make up Memang para ulama dahulu tidak menyebut make up, karena istilah tersebut belum ada di waktu itu. Namun kita bisa menggunakan istilah ini untuk mengelompokkan alat-alat berhias yang disebutkan para ulama. Ulama Malikiyah berkata, “Suami juga wajib menyediakan alat-alat berhias yang penting untuk istri seperti celak, minyak, dan sejenisnya.” Para ulama Syafi’iyah menambahkan sisir. Sedangkan ulama Hanabilah menambahkan sabun. Jadi, make up yang diperbolehkan bagi seorang muslimah merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus suami sediakan untuk istrinya. Ada pun jenis dan merk-nya, tentu menyesuaikan dengan kemampuan suami. 6. Pembantu Para ulama sepakat bahwa seorang istri wajib mendapatkan pembantu jika suami kaya dan istri terbiasa dilayani sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya. Atau istri memiliki harkat yang tinggi atau sedang sakit. Bahkan menurut pendapat ulama Malikiyah, suami yang kaya wajib menyediakan dua pembantu untuk istrinya. Satu pembantu di dalam rumah dan satu pembantu untuk urusan keluar rumah. Namun, menurut mayoritas ulama tidak wajib menyediakan pembantu lebih dari satu. Nah, dari enam poin ini saja, sudahkah kita sebagai para suami memenuhinya? Ini yang wajib. Ada pun jika mau menambahkan uang shopping khusus untuk jalan-jalan atau jajannya istri, tentu itu lebih baik. Baca juga Isi Kandungan Surat Al Kafirun Bagaimana Ketentuan Besar Nafkah? Lantas dari enam poin itu -terutama makanan, pakaian, dan tempat tinggal- berapa besarnya? Bagaimana menentukan jumlahnya? Al-Qur’an dan Hadits tidak merinci besarannya. Keduanya menggunakan istilah ma’ruf. Bahwa nafkah itu harus cukup, layak, dan pantas. Kedua, disesuaikan dengan kemampuan, sebagaimana dalam Surat Ath Talaq ayat 6 dan 7. Ketentuan umum seperti ini sebenarnya memberikan kemudahan dan kebaikan untuk seluruh keluarga muslim. Di satu sisi ia tidak memberatkan suami, di sisi yang lain tidak menzalimi istri. Lalu bagaimana menentukan kadar ma’ruf nafkah suami kepada istri, berapa besaran minimalnya? Di sinilah para ulama berijtihad. 1. Sesuai Kebutuhan Istri Pendapat pertama, besaran nafkah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan istri. Berdasarkan hadits Hindun binti Utbah yang Rasulullah persilakan mengambil harta suaminya yang bakhil, sebagian ulama menentukan besarnya nafkah untuk istri diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf. “Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah nafkah diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf, yaitu ukuran yang standar bagi setiap orang di samping memperhatikan kebiasaan yang berlaku pada keluarga istri,” terang Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. “Karenanya, jumlah nafkah berbeda menurut zaman, tempat, dan keadaan individunya.” Baca juga Asmaul Husna 2. Sesuai Kemampuan Suami Pendapat kedua, besaran nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami, bukan keadaan istri. Kalangan Hanafiyah menetapkan jumlah nafkah istri sesuai dengan kemampuan suami tanpa melihat keadaan istrinya. Mereka berdalil dengan Surat Ath Thalaq ayat 6 dan 7. Madzhab Syafi’i sejalan dengan Madzhab Hanafi ini. Bahwa menentukan jumlah nafkah bukan berdasarkan kebutuhan tetapi diukur berdasarkan hukum syara’ dengan mempertimbangkan kemampuan suami. Maka dalam madzhab ini, suami yang kaya wajib memberikan nafkah dua mud per hari. Sedangkan suami yang miskin, wajib memberikan nafkah satu mud per hari. Antara keduanya, bisa 1,5 mud per hari. Angka-angka ini adalah kewajiban nafkah makanan dalam kondisi genting. Yang jika suami bakhil, qadhi hakim bisa memaksanya untuk mengeluarkan nafkah minimal tersebut. Tentu hubungan keluarga suami istri tidak dibangun hanya dengan angka-angka minimal, tetapi harus harmonis dan saling melengkapi. Jika suami mampu, tidaklah pantas ia memberikan nafkah minimal, sebab kaidahnya adalah suami istri makan makanan yang sama dan berpakaian dengan pakaian yang setara. عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ Dari Muawiyah al-Qusyairi, ia berkata, aku bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak istri kami?” Beliau bersabda, “Engkau memberinya makan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul mukanya, janganlah engkau menjelekannya, dan janganlah engkau meninggalkannya melainkan masih dalam satu rumah.” HR. Abu Dawud; hasan Demikian penjelasan pengertian nafkah, apa saja yang termasuk nafkah, dan bagaimana ketentuan besarnya nafkah untuk istri. Penjelasan lengkap dengan dalilnya, jenis-jenis nafkah, dan sebagainya, silakan baca artikel Nafkah. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]
Thursday 29 Zulhijjah 1443 / 28 July 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan; Puasa Nabi; Tips Puasa
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Sebelumnya maaf kalo repost, tapi mudah2an kagak... Ane mengutip dari Sumber ada artikel menarik yg mungkin sering menjadi permasalahan dalam rumah tangga. Berikut isinya.... Spoiler for Antara Uang Belanja dan Nafkah Istri Apakah Anda sudah tahu perbedaan uang belanja dan uang nafkah? Inilah kisah yang akan saya bagikan kepada pembaca semua disini. Uang belanja dan uang nafkah bagi saya memang agak sama namun berdeda. Salah satu contoh ketika belanja kebutuhan dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepdanya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedikit perbedaannya yaitu bahwa menafkahi tidak harus uang namun bisa bersifat non materi. Bisa dibilang jika kita telah memberi uang kepada istri berarti kita telah memberikan nafkah lahir materi, itu adalah pemahaman pemahaman saya dulu. Yang membedakan uang belanja dan uang nafkah yaitu contoh anggaran belanja rumah tangga teman saya bisa dikatakan menarik, karena dari berbagai anggaran yang saya lihat ini ada “nafkah istri”. Lantas apa bedanya? Teman saya pun menjawab “nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta uang untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya”. Setelah saya mendengar apa yang dia sampaikan akhirnya, saya dapat membedakan antara uang belanja dan uang nafkah. Saya dapat mengambil kesimpulan uang belanja dan uang nafkah yang merupkan 2 kewajiban seorang suami. Uang belanja merupkan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga bagaimana bisa menyejahterakan dan mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya sedangkan uang nafkah merupakan kewajiban seorang suami yang qowam untuk menjaga kemuliaan dan membahagiakan wanita yang kini menjadi istrinya. Kedudukan uang nafkah terdapat kemuliaan seorang istri, uang nafkah bukan menjadi “pengemis” dalam memnuhi kebutuhan pribadinya. Uang nafkah merupakan hak yang harus diterima sang istri dan istri punya hak penuh dalam mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga sang istri dapat memenuhi kebutuhan yang apa dia inginkan tanpa mengemis kepada suaminya apalagi harus bekerja diluar rumah. Menurut saya, Jadi jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja kepada istrinya bagi saya mungkin tidak cukup dan bahkan tidak menghargai istrinya. Jika hanya memberikan uang belanja saja maka sama saja kita menjadikan istri kita sebagai pembantu kita saja. Jika istri berkerja juga, kita harus meberikan uang dan nafkah juga walaupun jumlahnya agak sedikit karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban sang suami. Jika sekarang masih ada suami hanya memberikan uang belanja maka harus segeralah lengkapi kewajiban Anda melengkapi kebutuhan istri Anda dengan uang nafkah. Kerena dalam uang nafkah tersebut merupakan suatu kemulian bagi istri dan memang sudah kewajiban dari suami. Dalam hati ane sebagai laki-laki ngerasa kok banyak banget ya tuntutan dari wanita...? Tapi kalo dipikir-pikir, masuk akal juga sih. Kita udah ngambil mereka dari orang tua mereka, menjadikan mereka ibu dari anak2 kita, pengurus rumah tangga kita, juga tempat melampiaskan hasrat seksual. Rasanya cukup adil kalo sebagai laki-laki, kita wajib memuliakan istri kita.... Sekian trit ane gan. Semoga bermanfaat.... 15-06-2015 1215 catros dan 3 lainnya memberi reputasiDiubah oleh animanji 15-06-2015 1218 mapan dulu gan, baru nikahin anak orang 15-06-2015 1216 sedikit berbeda yah ane keknya cuman ngasih belanja doang gan , soalnya pas banghet 15-06-2015 1216 7p tyo memberi reputasi nais inpoh bagi gua yang masih mencari calon 15-06-2015 1216 Kaskus Addict Posts 2,170 QuoteOriginal Posted By rezapickless►mapan dulu gan, baru nikahin anak orangterus kalo kagak mapan2 apa jadi ngejomblo aja seumur hidup gan 15-06-2015 1218 Diubah oleh 15-06-2015 1218 QuoteOriginal Posted By rezapickless►mapan dulu gan, baru nikahin anak orangKejam ente gan... QuoteOriginal Posted By tokomapan►sedikit berbeda yah ane keknya cuman ngasih belanja doang gan , soalnya pas banghet Nah itu gan, sama kek ane... QuoteOriginal Posted By septiansendi►nais inpoh bagi gua yang masih mencari calon Tengkyuu... 15-06-2015 1220 Kaskus Addict Posts 3,998 ane nyari duit aja yg banyak dulu deh gan...istri cantik,baik dan sholeh adalah ikutan setelahnya 15-06-2015 1225 Kaskus Maniac Posts 7,232 klo yang rutin n pasti nominal nya sih uang belanja tapi klo doi dapet rejeki lebih ane suka dikasih kata nya terserah mau di tabungin or di jajanin mungkin itu yg dinamain nafkah ya gan 15-06-2015 1227 Kaskus Addict Posts 1,788 QuoteOriginal Posted By animanji►Sebelumnya maaf kalo repost, tapi mudah2an kagak... Ane mengutip dari Sumber ada artikel menarik yg mungkin sering menjadi permasalahan dalam rumah tangga. Berikut isinya.... Spoiler for Antara Uang Belanja dan Nafkah Istri Apakah Anda sudah tahu perbedaan uang belanja dan uang nafkah? Inilah kisah yang akan saya bagikan kepada pembaca semua disini. Uang belanja dan uang nafkah bagi saya memang agak sama namun berdeda. Salah satu contoh ketika belanja kebutuhan dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepdanya untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedikit perbedaannya yaitu bahwa menafkahi tidak harus uang namun bisa bersifat non materi. Bisa dibilang jika kita telah memberi uang kepada istri berarti kita telah memberikan nafkah lahir materi, itu adalah pemahaman pemahaman saya dulu. Yang membedakan uang belanja dan uang nafkah yaitu contoh anggaran belanja rumah tangga teman saya bisa dikatakan menarik, karena dari berbagai anggaran yang saya lihat ini ada “nafkah istri”. Lantas apa bedanya? Teman saya pun menjawab “nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta uang untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya”. Setelah saya mendengar apa yang dia sampaikan akhirnya, saya dapat membedakan antara uang belanja dan uang nafkah. Saya dapat mengambil kesimpulan uang belanja dan uang nafkah yang merupkan 2 kewajiban seorang suami. Uang belanja merupkan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga bagaimana bisa menyejahterakan dan mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya sedangkan uang nafkah merupakan kewajiban seorang suami yang qowam untuk menjaga kemuliaan dan membahagiakan wanita yang kini menjadi istrinya. Kedudukan uang nafkah terdapat kemuliaan seorang istri, uang nafkah bukan menjadi “pengemis” dalam memnuhi kebutuhan pribadinya. Uang nafkah merupakan hak yang harus diterima sang istri dan istri punya hak penuh dalam mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga sang istri dapat memenuhi kebutuhan yang apa dia inginkan tanpa mengemis kepada suaminya apalagi harus bekerja diluar rumah. Menurut saya, Jadi jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja kepada istrinya bagi saya mungkin tidak cukup dan bahkan tidak menghargai istrinya. Jika hanya memberikan uang belanja saja maka sama saja kita menjadikan istri kita sebagai pembantu kita saja. Jika istri berkerja juga, kita harus meberikan uang dan nafkah juga walaupun jumlahnya agak sedikit karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban sang suami. Jika sekarang masih ada suami hanya memberikan uang belanja maka harus segeralah lengkapi kewajiban Anda melengkapi kebutuhan istri Anda dengan uang nafkah. Kerena dalam uang nafkah tersebut merupakan suatu kemulian bagi istri dan memang sudah kewajiban dari suami. Dalam hati ane sebagai laki-laki ngerasa kok banyak banget ya tuntutan dari wanita...? Tapi kalo dipikir-pikir, masuk akal juga sih. Kita udah ngambil mereka dari orang tua mereka, menjadikan mereka ibu dari anak2 kita, pengurus rumah tangga kita, juga tempat melampiaskan hasrat seksual. Rasanya cukup adil kalo sebagai laki-laki, kita wajib memuliakan istri kita.... Sekian trit ane gan. Semoga bermanfaat.... Ane setuju Bray tapi ga sepenuhnya setuju dengan yang Bray jabarin diatas.... Memang kita wajib memuliakian istri kita tapi untuk SEX, itu bukan melampiaskan. kesannya hanya suami aja yang butuh, padahal kenyataannya dilapangan atauy diatas ranjang, justru istri yang lebih sering minta ini survey ELESIY yaa Bray Sex itu nafkah yang diberikan dari suami ke istri atau dari istri kesuami, jadi bukan semata-mata pelampiasan terhadap istri. Ngeri-ngeri sedap itu barang Bray 15-06-2015 1230 KASKUS Addict Posts 1,078 trus klo bini kerja.. ngasih 'nafkah' jga gan,?? trus klo gaji bini lbih gede dri suami gan,? trus klo suami pengangguran gmna gan,? eace 15-06-2015 1232 Kaskus Addict Posts 3,721 Dasar rumah tangga itu mah om, emang beda. Keuangan jg harus di bedain. mana yg buat kebutuhan sendiri, mana yg buat kebutuhan rumah tangga, mana yg buat kebutuhan istri. Bukannya gaji sebulan malah di kasih semua ke istri trus si suami malah dijatah "sekian" uang jajan sama istri. Kan konyol Uang suami itu jg uang istri, tp uang istri ya tetep punya istri 15-06-2015 1243 Kaskus Addict Posts 2,188 mapan dulu baru nikah gan,. 15-06-2015 1252 Kaskus Addict Posts 2,367 menurut ane itu yang disebut TS itu betul sebagai kewajiban cuma sebagian kecil dari sebuah romantika berumahtangga. Namun, tiap rumah tangga adalah diciptakan dari minimal 2 orang dewasa yang saling mengerti. Jika suami pengertian, dia pasti memberi nafkah lahir batin Jika istri pengertian, dia pasti mau membantu suami untuk kehidupan keluarga. Terlepas dari penghasilan istri lebih besar dari suami atau tidak. 15-06-2015 1257 QuoteOriginal Posted By donsantoso►sangat spektakuler paham wanita jaman ini. yg lebih spektakuler adalah paham dimana semua pekerjaan adalah kewajiban suami. pekerjaan cari duit maupun pekerjaan rumah tangga tugas suami. istri cuma buka mulut atas buat makan, dan mulut bawah buat ***. sisanya kewajiban suami. baca ini keliatanya yg nulis begitu memihak istri, padahal sebenarnya justru merendahkan wanita. itukan sama aja artinya wanita diciptakan tuhan cuma bisa makan dan ***.Kok malah merendahkan gan..? Itu kan gambaran soal nafkah yg diberikan suami ke istri. Kalo masalah istri mau kerja sendiri itu lain soal, tapi yg penting hak2 istri dari suami kalo bisa dipenuhi dulu.... QuoteOriginal Posted By intanraden►klo yang rutin n pasti nominal nya sih uang belanja tapi klo doi dapet rejeki lebih ane suka dikasih kata nya terserah mau di tabungin or di jajanin mungkin itu yg dinamain nafkah ya ganEntah lah sist, coba tanya ke si doi... QuoteUps, maaf... QuoteOriginal Posted By agenaqua►trus klo bini kerja.. ngasih 'nafkah' jga gan,?? trus klo gaji bini lbih gede dri suami gan,? trus klo suami pengangguran gmna gan,? eaceKalo istri kerja trus penghasilannya lebih gede dari suami, secara penalaran itu milik istri semua gan. Tapi kalo suami gak kerja terus istri penghasilannya dipake sendiri, terus si istri masih nuntut materi suami, itu istri kebangetan banget gan... QuoteOriginal Posted By rumah tangga itu mah om, emang beda. Keuangan jg harus di bedain. mana yg buat kebutuhan sendiri, mana yg buat kebutuhan rumah tangga, mana yg buat kebutuhan istri. Bukannya gaji sebulan malah di kasih semua ke istri trus si suami malah dijatah "sekian" uang jajan sama istri. Kan konyol Uang suami itu jg uang istri, tp uang istri ya tetep punya istri Tinggal saling pengertiannya aja sih gan... 15-06-2015 1301 QuoteOriginal Posted By shafanya►menurut ane itu yang disebut TS itu betul sebagai kewajiban cuma sebagian kecil dari sebuah romantika berumahtangga. Namun, tiap rumah tangga adalah diciptakan dari minimal 2 orang dewasa yang saling mengerti. Jika suami pengertian, dia pasti memberi nafkah lahir batin Jika istri pengertian, dia pasti mau membantu suami untuk kehidupan keluarga. Terlepas dari penghasilan istri lebih besar dari suami atau banget gan. Yaaahh tinggal gimana ngatur komunikasinya aja, biar bisa diajak kerja sama, berbagi peran, saling mengisi. Ane yakin, semua pria suami yg bertangung jawab pasti berusaha buat memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk istri.... 15-06-2015 1305 Kaskus Addict Posts 2,067 nanti kalau dah punya istri gw kasih 2 2 nya gan he he belum paham banget sih 15-06-2015 1310 kalo ane gak salah ingat nafkah itu terjemahannya belanja juga. jadi??? 15-06-2015 1310 ane dar awal kimpoi ane kasih semua gaji ane ke istri so biar dia yang kelola, mau dipake apa terserah, mau dipake belanja bulanan silahkan,mau dibelanjai buat diri sendiri monggo ane bebasin, seperti kata TS laki-laki sudah mengambilnya dari keluarganya berarti harus dijamin semua kebutuhannya... 15-06-2015 1314 Kaskus Addict Posts 1,447 Uang bersama , di pakai bersama . Bukan nya egois ini uangku itu uang mu Tapi uang bersama 15-06-2015 1314 Kaskus Maniac Posts 5,243 kalo ane mah ngasih ke istri uang ane tp ga smua, intinya yg pasti duit istri lbih gede dr ane mskipun itu hasil kerja keras ane. ya itung2 jajan kalo ane mah, nah istri mah buat kprluan smua 15-06-2015 1315
xklN. l7775fvwao.pages.dev/104l7775fvwao.pages.dev/61l7775fvwao.pages.dev/6l7775fvwao.pages.dev/34l7775fvwao.pages.dev/92l7775fvwao.pages.dev/399l7775fvwao.pages.dev/181l7775fvwao.pages.dev/410
antara nafkah istri dan uang belanja muslimah corner